KANDANGAN, JK – Melonjaknya harga jual lombok besar membuat Kementerian Pertanian Pusat Jakarta melalui Ditjen Sayuran dan Hortikultura turun ke lapangan memantau perkembangan harga di tingkat petani. Dan Kabupaten HSS adalah salah satu Kabupaten di Indonesia yang mendapat kunjungan.
Tim Ditjen Hortikultura Jakarta, diwakili oleh Kasubid Hortikultura DR Ani Handayani dan Kasi Pengembangan Usaha Yogawati. Sedangkan dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalsel diwakili oleh Kabid Hortikultura Yuliana Adriana dan Kasi Rochmiyati.
Setiba di Kabupaten HSS, tim diterima secara langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten HSS H Ruhaimi Alman berserta para Kabid dan Kasi. Setelah berdiskusi dan mendengarkan informasi terkait hortikultura dan pengolahan hasil tanaman hortikultura. Tim akhirnya melakukan kunjungan ke petani.
Bertempat di Balai Desa Telaga Langsat Kecamatan Telaga Langsat, Tim dari Jakarta disambut hangat oleh Kepala Badan Penyuluhan Pertanian Kecamatan Telaga Langsat Bambang Kukilo bersama Gapoktan Fuspa dan para kelompok tani di desa tersebut.
Dihadapan para petani, DR Ani Handayani mengatakan salah satu alasannya ke Kabupaten HSS adalah karena melambungnya harga jual lombok atau cabe.
“Gara-gara melonjaknya harga cabe, DPR RI sempat meminta keterangan saya,” sebutnya.
Tak hanya itu, ia perlu mengetahui harga jual lombok di tingkat petani. Jangan sampai harga lombok di pasaran mahal, tetapi harga beli ke petani lombok malah murah. Artinya yang untung bukan petani, tapi para tengkulak saja.
Harga lombok mahal karena mekanisme hukum pasar. Lantaran permintaan meningkat sementara suplai tetap.
Selain melakukan Tanya jawab. DR Ani juga menyampaikan informasi mengenai bakal terbitnya UU Hortikultura. RUU ini sudah final dibahas pada tingkat legislatif. Setelah ini akan diserahkan ke presiden untuk ditandatangani. Kemungkinan sekitar Bulan Agustus sudah diterbitkan.
Latar belakang UU tersebut, karena UU Nomor 12 Tahun 1992 dianggap cocok lagi. Nantinya UU Hortikultura akan semakin berpihak kepada petani, lalu ada kepastian terkait kepemilikan lahan. “Berpihak kepada petani sehingga diharapkan petani dapat lebih sejahtera,” Demikian DR Ani, yang juga salah satu tim perumus dari UU Hortikultura tersebut.
Kepada petani, DR Ani juga mengharapkan meningkatkan pengetahuannya. Dari hal terkecil seperti mencatat aktivitas selama kegiatan budidaya tanaman. Seperti kapan mulai tanam, berapa takaran pemberian pupuk dan pestisida. Muara dari kegiatan tersebut adalah untuk menghasilkan produk berkualitas. (*/jk)